SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap dua anak perempuan di bawah umur terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara ini menjadi perhatian karena salah satu korban disebut merupakan anak kandung dari perempuan yang kini diamankan polisi.
Polresta Sidoarjo mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial MT (41), warga Gilang, Kecamatan Taman, dan JR (59), warga Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kedua korban masih berusia 15 tahun. Salah satu korban merupakan anak kandung MT, sementara korban lainnya diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.
Menurut Rohmawati, dugaan perbuatan asusila tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Peristiwa diduga terjadi sejak korban masih duduk di kelas 6 SD hingga memasuki kelas 3 SMP.
“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila treesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya,” kata Rohmawati.
Polisi menduga MT mengajak kedua korban terlibat dalam perbuatan asusila bersama JR yang diketahui merupakan kekasihnya. Dalam kesehariannya, JR bekerja sebagai operator ojek online.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
