Terkait kesiapan infrastruktur, Sujatmiko memastikan PT Surabaya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan teknis, seperti jaringan internet yang bermasalah saat persidangan berlangsung.
"Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal baru kepada para pihak," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
