SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya PT Unicomindo Perdana untuk menagih pembayaran utang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih terus berproses.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami prinsipnya menghormati putusan pengadilan. Putusan yang sudah inkracht berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan. Namun, kami juga tidak ingin gegabah hingga menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Untuk itu, DPRD Surabaya akan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan guna menyikapi persoalan tersebut. Selain itu, DPRD juga berencana meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK. Ini penting agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Fathoni mengakui, kondisi ini menjadi dilematis karena terjadi di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah. Nilai kewajiban yang mencapai lebih dari Rp104 miliar dinilai cukup besar di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan.
“Nilai Rp104 miliar tentu tidak kecil dalam kondisi fiskal saat ini. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, namun di sisi lain kemampuan keuangan daerah juga perlu diperhatikan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendesak agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum. “Semua harus taat hukum. Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan meminta masyarakat taat hukum jika pemerintah sendiri tidak taat,” ujarnya.
Robert juga menilai tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan, karena amar putusan tidak mensyaratkan hal lain selain kewajiban pembayaran.
“Putusan tidak memerintahkan klien kami memperbaiki mesin terlebih dahulu. Amar putusan harus dilaksanakan secara utuh tanpa tambahan syarat di luar putusan,” tegasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2013, majelis hakim menyatakan tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Nilai kewajiban awal ditetapkan sekitar Rp3,33 miliar.
Dalam perkembangannya, melalui proses banding hingga kasasi, Mahkamah Agung tetap menyatakan adanya wanprestasi dan mengabulkan sebagian gugatan. Nilai kewajiban kemudian meningkat menjadi sekitar Rp104,24 miliar, yang mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, hingga berbagai komponen biaya lainnya.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya juga telah ditolak, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
