SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang petugas kebersihan di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, RR, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyebutkan, terdakwa bertemu korban, NSG (13) di pusat perbelanjaan pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban hendak mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya.
"Mereka bertemu kembali di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya," demikian bunyi surat dalam dakwaan.
Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata "Mbak ojok muleh dhisik poo", (jangan pulang dulu), membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian.
Korban kemudian dipaksa membuntuti terdakwa melewati Kota Lama dan Kya Kya Surabaya hingga ke hotel. Terdakwa mendaftarkan kamar selama satu jam, membawa korban masuk, dan memaksa membuka pakaian. Korban yang takut menuruti perintah terdakwa hingga terjadi perbuatan cabul.
Penasihat hukum korban, Rolland E Potu menjelaskan, dalam persidangan terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan jaksa.
“Pemeriksaan melibatkan saksi fakta terkait orang tua korban serta langsung memeriksa anak korban sendiri, yang didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Jatim yang menangani kasus perempuan dan anak,” kata Rolland, Rabu (10/12/2025).
Lantaran masih mengalami trauma, Rolland meminta agar korban tidak bertemu muka langsung dengan terdakwa. Selama sidang, komunikasi hanya berlangsung melalui penasihat hukum kedua pihak. Dalam sidang, terungkap modus pelaku yang dimulai dengan berkenalan di salah satu mal di Surabaya, bertukar nomor handphone, hingga ada kedekatan.
Setelah itu, sambung Rolland, korban diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana pencabulan diduga terjadi. “Dakwaan juga menyebutkan terdakwa pernah memberikan minuman kepada korban, meskipun isi dari minuman tersebut belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.
Rolland menambahkan, sebagai hak yang dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, penasihat hukum telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp250 juta kepada terdakwa. “Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap, semua kita masukkan dan akan buktikan melalui surat restitusi,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
