SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Profesi kurator memegang peran penting dalam proses penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Namun dibalik fungsinya yang vital, para kurator menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek hukum, etika profesi, hingga tekanan sosial dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Kurator bertugas mengamankan, menginventarisasi, dan menjual aset debitur pailit untuk kemudian mendistribusikan hasilnya kepada para kreditur. Pekerjaan ini menuntut profesionalisme tinggi serta pemahaman mendalam terhadap hukum bisnis dan manajemen keuangan.
Kurator sekaligus advokat, Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengungkapkan bahwa, banyak tantangan profesi kurator. Mulai dari saat proses pemberesan sampai penjualan boedel pailit, termasuk proses lelang. Maka, butuh sinergitas dengan pihak ketiga seperti instansi pemerintah, instansi penegak hukum agar adanya kesinambungan dalam pemberesan sampai penjualan aset boedel pailit debitur.
“Sehingga menjamin hak-hak para kreditur maupun pajak negara itu sendiri,” ujar Michael, Sabtu (11/10/2025).
Kurator, kata dia, juga sering berhadapan dengan situasi kompleks. Banyak kasus dimana debitur tidak kooperatif atau aset perusahaan telah beralih tangan sebelum putusan pailit dijatuhkan. Di sisi lain, tekanan dari kreditur untuk mempercepat pembagian hasil juga sering muncul.
“Menjadi kurator itu bukan sekadar mengurus aset, tapi juga menjaga keseimbangan antara hak kreditur dan debitur. Tantangan terbesarnya adalah menjaga integritas di tengah konflik kepentingan yang sangat tinggi,” ujar pengurus AKPI wilayah Jawa Timur bidang hubungan antar lembaga ini.
Selain tekanan hukum dan etika, kurator juga dihadapkan pada stigma publik. Tidak jarang profesi ini dianggap hanya mengejar keuntungan, padahal seluruh tindakan kurator harus berdasarkan keputusan pengadilan dan diawasi oleh hakim pengawas.
Kurator juga menghadapi tantangan administratif, seperti keterbatasan data aset, proses lelang yang berbelit, hingga sulitnya memastikan nilai aset yang sebenarnya. Belum lagi, adanya potensi gugatan balik dari pihak debitur yang merasa dirugikan, yang bisa menyeret kurator ke ranah pidana atau perdata.
Sementara itu, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., AKPI berkomitmen memperkuat kemitraan dengan pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi pengusaha untuk mengatasi berbagai hambatan dalam implementasi Undang-Undang Kepailitan di lapangan.
Selain memperkuat fungsi kelembagaan, Jimmy menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen anggota baru, guna menjaga kualitas dan kredibilitas organisasi.
“Minat bergabung di AKPI masih sangat tinggi. Tapi kami akan terus melakukan evaluasi agar proses perekrutan tetap selektif dan kualitas profesi terjaga,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
