RNI Eksekusi Pengambilalihan Lahan Strategis di Kota Surabaya

Ali Masduki
Aset PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) di Jalan Undaan Kulon Surabaya yang telah diduduki Yayasan Trisila selama 20 tahun. Foto/iNewsSurabaya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id– PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) terus mengoptimalkan pengamanan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung pengembangan bisnis pangan saat ini.

 Langkah tersebut sekaligus guna mendukung percepatan swasembada pangan, khususnya di sektor yang menjadi lini bisnis utama perusahaan seperti industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik.

Pernyataan tersebut ditegaskan Sekretaris Perusahaan RNI Yosdian Adi Pramono, Rabu, (29/01/2025), di Surabaya. Menurutnya, salah satu aset strategis yang saat ini tengah dalam proses eksekusi dan pengambilalihan kembali adalah lahan RNI seluas 5.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya.

“Lahan tersebut merupakan lahan dengan lokasi yang strategis di tengah kota Surabaya. Apabila kita optimalkan tentu dapat berdampak signifikan bagi upaya penguatan bisnis pangan perusahaan,” ujarnya.

Yosdian menegaskan, RNI merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028.

 “Sayangnya lebih dari 20 tahun terakhir aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Saat ini perusahaan tengah melakukan langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara,” jelasnya.

Menurut Yosdian, proses eksekusi telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018. 

Pada intinya putusan tersebut menghukum tergugat (YPT Trisila) agar menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, dengan memperhatikan ketentuan PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963.

Ia memastikan, dalam proses pengambilalihan lahan tersebut RNI berpegang pada prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta mengedepankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berlandaskan kemanusiaan. 

“Dalam prosesnya kami menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI serta Juru Sita PN Surabaya. Hal ini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada di dalam koridor hukum,” terangnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network