Sebelumnya, RNI juga telah menempuh langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YTP Trisila, hanya saja pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa diikuti kompensasi atau ganti rugi.
Terkait permintaan ganti rugi tersebut, ia mengatakan, tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang menyebutkan RNI harus atau diwajibkan memberikan lahan pengganti atas aset lahan yang diambil kembali tersebut.
Hal tersebut juga dilandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan No. 4 Tahun 1963 yang dikutip dalam putusan MA, dimana dalam dua peraturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pemberian ganti rugi berupa relokasi.
Lebih lanjut, Yosdian mengatakan, RNI serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan tersebut berjalan dan terlaksana 100% sesuai timeline. Tentunya, tidak hanya untuk aset lahan di Jalan Undaan Surabaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, tetapi juga untuk aset-aset perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pengamanan.
“Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan dan kebermanfaatan masyarakat yang lebih besar. Salah satunya pengembangan bisnis pangan RNI seperti pemanfaatan untuk sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan pendistribusian pangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung selaku Kuasa Hukum RNI Anton Arifullah menyatakan, RNI telah menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada dasar hukum atau kewajiban bagi RNI untuk memberikan biaya, uang, atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada YPT Trisila.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait