Pengertian Kepailitan
Pengertian Kepailitan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), yaitu sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.
Adapun persyaratan pengajuan kepailitan adalah :
a. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, dan
b. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Debitor yang memenuhi persyaratan tersebut dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Dalam proses kepailitan, pihak-pihak yang terlibat antara lain debitor pailit, kreditor, kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga yang terdapat pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Makassar.
Selain itu juga dalam proses kepailitan melibatkan seluruh pihak yang menjadi kreditur. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) UU 37/2004, yang mewajibkan semua kreditur menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya tau hak untuk menahan benda.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait