Mengenal Kepailitan dan Wanprestasi, Apa Perbedaan Keduanya?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Wanprestasi dapat berbentuk :

a. Sama sekali tidak memenuhi prestasi,

b. Tidak tunai memenuhi prestasi,

c. Terlambat memenuhi prestasi,

d. Keliru memenuhi prestasi,

Dalam wanprestasi tidak diharuskan adanya minimal dua orang kreditor. Satu orang kreditor saja sudah cukup untuk mengajukan gugatan wanprestasi. Adapun gugatan wanprestasi dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat.

Berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata, pihak dirugikan dapat memilih memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan wanpretsasi hanya antara debitor dengan salah satu kreditornya sesuai ketentuan perjanjian atau perikatannya. Karena dalam suatu perkara wanprestasi, majelis hakim akan mempersilahkan para pihak untuk membuktikan dasar hukum dan fakta-fakta yang menyebabkan adanya gugatan wanprestasi tersebut.

Dalam perkara wanprestasi, kreditor lain di luar dari perjanjian atau perikatan yang menjadi dasar hukum gugatan tidak bisa ikut serta dalam persidangan tersebut. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata yang menyatakan bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat memberikan keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam Padal 1317 KUH Perdata.

Adapun akibat hukum jika majelis hakim Pengadilan Negeri setempat memberikan putusan wanprestasi maka berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata debitor wajib memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Kepailitan dan Wanprestasi Mana Yang Harus Didahulukan?

Jika terdapat kondisi dimana permohonan pernyataan pailit dan gugatan wanprestasi dilakukan dalam waktu yang sama, apabila putusan pernyuataan pailit belum dijatuhkan maka seluruh perkara yang berjalan (wanprestasi dan kepailitan) dapat berproses secara bersamaan.

Namun apabila putusan pernyataan pailit sudah dijatuhkan maka segala gugatan yang sedang berjalan terhadap debitor yang tujuannya adalah untuk pemenuhan kewajiban dari harta pailit gugur demi hukum.

 

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network