Mengenal Kepailitan dan Wanprestasi, Apa Perbedaan Keduanya?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Pengertian Kepailitan

Pengertian Kepailitan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), yaitu sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.

Adapun persyaratan pengajuan kepailitan adalah :

a. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, dan

b. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Debitor yang memenuhi persyaratan tersebut dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. 

Dalam proses kepailitan, pihak-pihak yang terlibat antara lain debitor pailit, kreditor, kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga yang terdapat pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Makassar.

Selain itu juga dalam proses kepailitan melibatkan seluruh pihak yang menjadi kreditur. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) UU 37/2004, yang mewajibkan semua kreditur menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya tau hak untuk menahan benda.

Adapun akibat hukum bagi debitor setelah dinyatakan pailit yaitu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Apabila dalam proses pengajuan kepailitan tersebut tidak dapat dibuktikan fakta atau keadaannya secara sederhana yaitu fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, sedangkan perbedaan jumlah utang yang didalilkan pemohon dan termohon pailit tidak menghalangi jatuhnya putusan pernyataan pailit, maka terhadap semua utang yang dimiliki debitor dapat diajukan wanprestasi.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUH Perdata merupakan suatu keadaan dimana debitor dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitor harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Selanjutnya terakit syarat wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penggantian biaya kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitor, walaupun telah dinyatakan lalai tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Sehingga syarat wanprestasi dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Terdapat perjanjian yang mengikat para pihak,

2. Terdapat salah satu pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian tersebut,

3. Para pihak telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak memenuhi isi perjanjian.

Wanprestasi dapat berbentuk :

a. Sama sekali tidak memenuhi prestasi,

b. Tidak tunai memenuhi prestasi,

c. Terlambat memenuhi prestasi,

d. Keliru memenuhi prestasi,

Dalam wanprestasi tidak diharuskan adanya minimal dua orang kreditor. Satu orang kreditor saja sudah cukup untuk mengajukan gugatan wanprestasi. Adapun gugatan wanprestasi dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat.

Berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata, pihak dirugikan dapat memilih memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan wanpretsasi hanya antara debitor dengan salah satu kreditornya sesuai ketentuan perjanjian atau perikatannya. Karena dalam suatu perkara wanprestasi, majelis hakim akan mempersilahkan para pihak untuk membuktikan dasar hukum dan fakta-fakta yang menyebabkan adanya gugatan wanprestasi tersebut.

Dalam perkara wanprestasi, kreditor lain di luar dari perjanjian atau perikatan yang menjadi dasar hukum gugatan tidak bisa ikut serta dalam persidangan tersebut. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata yang menyatakan bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat memberikan keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam Padal 1317 KUH Perdata.

Adapun akibat hukum jika majelis hakim Pengadilan Negeri setempat memberikan putusan wanprestasi maka berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata debitor wajib memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Kepailitan dan Wanprestasi Mana Yang Harus Didahulukan?

Jika terdapat kondisi dimana permohonan pernyataan pailit dan gugatan wanprestasi dilakukan dalam waktu yang sama, apabila putusan pernyuataan pailit belum dijatuhkan maka seluruh perkara yang berjalan (wanprestasi dan kepailitan) dapat berproses secara bersamaan.

Namun apabila putusan pernyataan pailit sudah dijatuhkan maka segala gugatan yang sedang berjalan terhadap debitor yang tujuannya adalah untuk pemenuhan kewajiban dari harta pailit gugur demi hukum.

 

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network