SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Bangunan rumah kos di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Surabaya, diduga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Temuan tersebut terungkap setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melakukan pemeriksaan fisik bangunan, Selasa (4/8/2026).
Staf DPRKPP Surabaya, Anugrah, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya sejumlah bagian bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. "Beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan," ujar Anugrah.
Atas temuan tersebut, DPRKPP akan melakukan evaluasi dan meninjau kembali perizinan yang telah dikantongi pemilik rumah kos sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Terhadap bangunan yang tidak sesuai tentu harus mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026," jelasnya.
Bangunan rumah kos tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah mendapat penolakan dari warga RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya.
Penolakan ditunjukkan melalui pemasangan baliho di pintu masuk perumahan serta pengawalan warga saat proses pemeriksaan oleh Pemkot Surabaya.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik rumah kos, Edy Tarigan, meminta DPRKPP Surabaya melakukan evaluasi secara profesional dan objektif.
"Kalau terkait ada ketidaksesuaian ataupun persoalan ketinggian bangunan, biar dinas terkait yang lebih kompeten menyampaikan," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh dokumen perizinan telah dikantongi kliennya jauh sebelum muncul penolakan dari warga.
"Kalau soal aturan dan perizinan, semuanya sudah kami lengkapi," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Jozua Poli, menilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan hanya memperbolehkan bangunan setinggi tiga lantai, sedangkan kondisi di lapangan mencapai lima lantai.
"Dalam PBG yang lama hanya diizinkan tiga lantai. Faktanya bangunan ini berdiri lima lantai dengan ketinggian sekitar 15 meter," kata Jozua.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut telah dipasangi tanda silang oleh Pemkot Surabaya sebagai penanda adanya dugaan pelanggaran.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
