Pemkot Surabaya Temukan Pelanggaran Izin Bangunan Kos di Dharmahusada Permai

Trisna Eka Adhitya
Bangunan rumah kos di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Surabaya. (Foto : Trisna).

Meski demikian, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat menyelesaikan pekerjaan finishing di bagian dalam bangunan maupun pagar luar.

Jozua berharap proses evaluasi yang dilakukan pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 sehingga dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network