OJK Minta Masyarakat Waspadai Risiko Hukum dalam Pembiayaan Kendaraan

Lukman Hakim
Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jatim, Nur Hidayatul Khusna. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi perlindungan konsumen melalui peningkatan literasi keuangan di tengah dinamisnya industri pembiayaan

Bekerja sama dengan Astra Credit Companies (ACC), OJK memberikan edukasi kepada masyarakat dan awak media di Surabaya mengenai tata cara bertransaksi keuangan yang aman, Jumat (22/5/2026).

​Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jawa Timur (Jatim), Nur Hidayatul Khusna, menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan harus dibarengi dengan kesadaran akan hak-hak mereka sebagai konsumen.

​"Penting bagi calon nasabah untuk mengenal legalitas lembaga keuangan dan memahami setiap butir perjanjian. Literasi keuangan bukan sekadar tahu cara meminjam, tapi juga memahami perlindungan yang diberikan oleh regulasi jika terjadi sengketa," ujarnya.

​Senada dengan hal tersebut, Asisten Direktur Divisi Pengawasan LJK 4 OJK, Donny Eko, memaparkan bahwa pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan secara ketat guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat. "Kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap aturan perlindungan konsumen menjadi indikator utama kesehatan industri tersebut," katanya.

​Dalam forum tersebut, OJK juga menyoroti risiko hukum yang timbul akibat minimnya literasi, seperti kasus nasabah yang melakukan pemindahtanganan objek jaminan fidusia (menjual atau menyembunyikan kendaraan dalam masa kredit).

​Merespons hal ini, Assistant Vice President Legal Business Head ACC, Mochammad Jeihansyah, mengamini arahan OJK dengan menekankan tiga pilar keamanan bagi nasabah. Diantaranya, menghitung kapasitas finansial agar tidak gagal bayar, melengkapi persyaratan kredit dengan data yang sah. Terakhir, mematuhi seluruh poin kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.

"Pemahaman tersebut penting untuk menghindari persoalan kredit bermasalah, termasuk praktik menyembunyikan atau menjual kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan yang dapat berkonsekuensi hukum pidana," ujarnya.

Disisi lain, kinerja pembiayaan ACC di Jatim menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang empat bulan pertama 2026. Di tengah tekanan pasar di wilayah Surabaya Raya, pembiayaan ACC secara regional Jatim mencatatkan kenaikan 4,9 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network