get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Digitalisasi Rumah Sakit, Bank Jatim Lakukan Sinergi dengan RSUD Dr Soetomo

Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Kredit Macet Senilai Rp7,55 Miliar

Kamis, 05 Oktober 2023 | 21:23 WIB
header img
Dua orang tersangka korupsi penyaluran kredit usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau bankjatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura (SEP) senilai Rp7,55 miliar.  

Dua orang tersangka itu berinisial BK yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SEP dan HK yang merupakan Komisaris di PT SEP. BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. 

Sedangkan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. 

Kepala  Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan, PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufactur/pabrik produk kubikel/panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage). 

Pada tahun 2011, PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA). 

Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke bankjatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %. 

"PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP. Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim," ujar Jemmy, Kamis (5/10/2023).

PT SEP, kata dia, tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,55 miliar. 

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kedua tersangka telah kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Jemmy.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut