Bukan hanya itu, PT Prima Alloy bahkan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp3,1 Miliar. Hal itu tertuang pada surat resmi BPJS Ketenagakerjaan nomor B/6331/062023 pada 8 Juni 2023 setelah mendapat surat permohonan pengecekan oleh serikat buruh.
"Padahal dari gaji kami sudah dipotong secara otomatis untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tapi 17 bulan ternyata tidak dibayarkan," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum termohon, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, Bhaskara Pratama dan Riki Susanto belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mereka.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait