SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Institusi kejaksaan tercoreng dengan ulah oknum Jaksa. Tak main-main, kali ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH., MH positif menggunakan narkoba.
Fakta ini diketahui saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan tes urine di kantor setelah rapat. Imbasnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH mencopotan jabatan Kajari Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin.
Kajati perempuan pertama di Jatim ini menuturkan, saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.
“Setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim. Pengambilan test urine ini juga dilakukan di kamar mandi, ada petugas yang ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ujar Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).
Hasil test urine itu kemudian keluar pada 16 Mei 2023. “Ada satu Orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina. Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujar Mia Amiati.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait