SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di tahun 2024 menangani sejumlah kasus besar yang berdampak langsung pada sektor ekonomi. Salah satu yang menonjol adalah pengungkapan jaringan distribusi barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol berpita cukai palsu.
Kasus ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara tetapi juga menciptakan persaingan pasar yang sehat, melindungi para pelaku usaha yang taat hukum. Di sektor pariwisata dan UMKM, Kejaksaan turut berperan dalam mendukung program pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah melalui berbagai inisiatif.
Termasuk acara Jakarta Economic and Education Fair (JEEF) 2024. Langkah ini membantu UMKM untuk berkembang dengan cara yang sah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berintegritas sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
“Penegakan hukum bukan penghambat pembangunan ekonomi, tetapi justru menjadi pilar utama untuk menciptakan keadilan ekonomi, persaingan sehat, dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya dalam dalam seminar Refleksi Tahun 2024, Penegakan Hukum untuk Kemajuan Ekonomi Jatim di Universitas Airlangga (Unair) Kampus C, Jumat (27/12/2024).
Melalui strategi ini, kata dia, menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat pengendali tetapi juga penggerak dalam membangun ekonomi inklusif yang berkeadilan.
“Komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi bukti bahwa institusi ini mampu menjembatani kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait