SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Surabaya terus melakukan pembenahan lingkungan hidup. Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menekan sampah plastik yang membludak.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasilnya. Sebanyak dua ton sampah plastik berkurang setiap hari. Ini terjadi lantaran Surabaya memberlakukan aturan ketat untuk minimarket dalam penggunaan plastic sebagai kantong belanja.
Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, berkurangnya sampah plastik itu merupakan kontribusi toko swalayan dan pasar modern. Hebi sapaan akrabnya mengatakan, upaya menekan sampah di Surabaya itu tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.
“Sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” kata Hebi.
Sesuai Perwali, Hebi menjelaskan bahwa larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja, melainkan juga di pasar rakyat. “Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya.
Langkah pelarangan sampah sesuai Perwali itu, merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
Seperti, penghentian penggunaan styrofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.
“Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” ungkapnya.
Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK RI terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait