Petugas Sensus Pertanian Sidoarjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ali Masduki
Ratusan petugas sensus pertanian Sidoarjo 2023 sudah tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo atau BPJamsostek Sidoarjo. Foto/Ali

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Petugas sensus pertanian Sidoarjo terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial tersebut diberikan agar seluruh petugas dapat tenang dan aman ketika melaksanakan tugasnya.

Saat ini, 559 petugas sensus pertanian Sidoarjo 2023 sudah tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo atau BPJamsostek Sidoarjo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidaorjo, Novias Dewo Santoso mengatakan perlindungan yang diberikan ini sangat bermanfaat bila terjadi resiko Kecelakaan Kerja yang terkait dengan pekerjaan selama sensus pertanian.

Ia menyebut, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, karena dapat melindungi diri dan keluarga jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia.

Kegiatan sensus pertanian yang dicakup dalam ST 2023 meliputi 7 subsektor, yaitu tanaman, pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

"Manfaat lain berupa Jaminan Kematian juga sangat penting bila petugas itu mengalami kematian. Karena ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, yang diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya

Dalam pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 ini, tentunya petugas sensus membutuhkan jaminan sosial yang mendasar untuk mengantisipasi risiko yang terjadi di lapangan, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sinergi yang sangat baik antar Badan Pemerintah.

Mereka akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa penanganan kecelakaan kerja tersebut, hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Sehingga para petugas dan keluarganya itu tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan.

Ia berharap, petugas di lapangan merasa nyaman dan aman dalam bekerja. Tidak meminta-minta hal yang tidak diinginkan.

Dewo menyebut, Petugas Sensus Pertanian mendapatkan perlindungan. Ketika pada saat pendataan di lapangan itu mereka terlindungi kalaupun terjadi hal yang tidak diinginkan pada saat melaksanakan bisa memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa penanganan kecelakaan kerja tersebut, hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Sehingga para petugas dan keluarganya itu tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan.

“Petugas Sensus Pertanian 2023 bisa bekerja, bebas cemas dari risiko akibat kerja,” terangnya.

Perlindungan Jamsostek ini berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023 atau sesuai masa kerja petugas sensus yang relatif singkat atau tak sampai dua bulan itu.   

Selain itu, bagi petugas yang mengalami risiko meninggal dunia akan mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta.

"Petugas yang mengalami risiko meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah/gaji,” tutupnya

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network