SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api masih terjadi. Namun sampai saat ini, terdapat sejumlah 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna mengatakan perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan," ungkap Sandry dalam seminar nasional dengan tema Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api bertempat di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (15/6/2023).
Sandry menyebut, dalam kurun 3 tahun terakhir, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan. Sebanyak 690 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang.
Untuk itu Sandry menekankan perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Di samping itu, KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait