Jelang Idul Adha, 4.534 Izin Pengajuan Jualan Hewan Kurban Diajukan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Arif Ardliyanto
Jelang Idul Adha, 4.534 Izin Pengajuan Jualan Hewan Kurban Diajukan, Ini Syarat yang Ditentukan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, permintaan izin lokasi jualan hewan kurban membludak. Tercatat ada sekitar 4.534 perizinan yang diajukan untuk jual beli hewan kurban selama Idul Adha. 

Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan rekomendasi pemasukan terhadap 4.534 hewan kurban di Kota Pahlawan. Jumlah tersebut berasal dari 55 permohonan rekomendasi yang diajukan calon pedagang hewan kurban sejak tanggal 5 - 12 Juni 2023.

Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, drh Sunarno Aristono menjelaskan tahapan pengajuan izin membuka lapak hewan kurban di Kota Pahlawan. Pertama, calon pedagang mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat.

"Jadi perizinan lapak hewan kurban itu syarat rekomendasi meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi," kata Sunarno Aristono, Rabu (14/6/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network