Biaya Jasa Pengiriam Tak Terbayar, PT Mandiri Tuntut Perusahaan Domolit Gresik, Ini Nilainya

Arif Ardliyanto
PT Mandiri Transindo Logistik, perusahaan logistik jasa pengiriman merasa dirugikan PT Magnesium Gosari Internasional. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Mandiri Transindo Logistik, perusahaan logistik jasa pengiriman merasa dirugikan PT Magnesium Gosari Internasional. PT Mandiri melakukan pengiriman barang material pupuk organik Domolit, tetapi jasanya tidak dibayar oleh PT Gosari.

Akibat insiden ini, PT Mandiri Transindo Logistik merasa dirugikan mencapai Rp2,9 miliar. Jumlah dana ini berasal dari biaya jasa yang harus dibayarkan PT Magnesium Gosari Internasional. Sayang hingga saat ini, biaya jasa pengiriman tersebut tidak kunjung dibayar. Padahal, barang yang dibawa telah dilakukan pengiriman.

Persoalan ini berawal dari kesepakatan kerjasama dalam bidang pengiriman pupuk organik Domolit merek Magfora 20+ yang diproduksi oleh PT Magnesium Gosari Internasional dengan tujuan Jalan Trans Borneo No. 07 Kalimantan Barat. Berdasarkan Surat Perintah Kerja, PT Magnesium Gosari Internasional, Agung Santoso Cristianto selaku Direktur Utama PT Mandiri Transindo Logistik, telah melakukan pengiriman pupuk organik Domolit merek Magfora 20+ yang diproduksi oleh PT Magnesium Gosari Internasional.

Tiba-tiba, dalam pengirimannya terjadi perubahan lokasi, semula berlokasi di PT MGIGudang Kebun ASMR-KHILE, Jalan Trans Borneo No. 07, akan tetapi pengiriman dilakukan ke beberapa lokasi tujuan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara Surat Perintah Kerja (SPK) dan juga Perjanjian Logistik antara PT Magnesium Gosari Internasional dan PT Mandiri Transindo Logistik.

“Dalam perjalanan pengiriman barang ke lokasi tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, kapal yang mengangkut pupuk organik Domolit merek Magfora 20+ yang diproduksi oleh PT Magnesium Gosari Internasional dihantam badai gelombang air laut saat melewati perairan laut Borneo, sehingga ada beberapa pupuk yang mengalami kerusakan dan mengakibatkan ketidak sesuaian penerimaan pemesanan barang oleh perusahaan,” kata Kuasa Hukum PT Mandiri Transindo Logistik, Bobyanto Gunawan, S.H.

Saat itu, lanjut Bobyanto, PT Mandiri mendapatkan laporan dari nahkoda pelayaran, kemudian menyampaikannya kepada PT Magnesium Gosari Internasional untuk meminta arahan lebih lanjut, akan tetapi faktanya tidak ada arahan lebih lanjut terkait barang tersebut.

Padahal, kejadian tersebut masuk kategori kejadian alam atau Force Majure. Untuk itu, PT Mandiri Transindo Logistik tidak dapat dikenakan biaya ganti rugi apapun atas rusak dan hilangnya barang pengiriman tersebut sebagaimana Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga transpoter tidak terdampak akibat kerugian yang terjadi.

“PT Mandiri Transindo Logistik merasa dirugikan dengan adanya kerja sama tersebut, dikarenakan tidak adanya kejelasan sistem pembayaran atas kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika PT Magnesium Gosari Internasional memiliki itikad baik untuk melakukan kerjasama sudah seharusnya pihak PT Magnesium Gosari Internasional memberikan uang muka atau pembayaran secara keseluruhan atas pengriman barang tersebut, sebagaimana Pasal 1339 KUHP, akan tetapi pihak PT Magnesium Gosari Internasional tidak pernah melakukan pembayaran apapun terhadap pihak PT Magnesium Gosari Internasional,” paparnya.


Kapal Tongkang PT Mandiri Transindo Logistik, perusahaan logistik jasa pengiriman merasa dihantam ombak ditengah laut. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Atas kejadian yang menimpa kapal tongkang, PT Mandiri Transindo Logistik mengalami kerugian Materiil senilai Rp2.900.000.000, dikarenakan adanya biaya angkut dari gudang pabrik ke pelabuhan Gresik, biaya angkut kuli dari truk ke kapal, biaya sewa peti kemas, biaya pelayaran dan juga semua biaya yang timbul baik terkait adminitrasi dokumen pelayaran dan ke Pabeanan dalam hal pengangkutan pupuk tersebut.

Saat itu, kapal tongkang yang mengalami kecelakaan diberi arahan otoritas Syahbandar terdekat dan diarahkan untuk merubah arah pelayaran agar segera bersandar di dermaga terdekat diteluk Kumai. Ini dilakukan supaya menghindari kerusakan dan pemeriksaan kondisi kapal lebih lanjut yang mengakibatkan pembengkakan biaya yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Transindo Logistik.

“PT Magnesium Gosari Internasional diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, dimana sikap pembiaran atau dengan tidak adanya arahan terkait pengiriman dan penyelamataan pupuk tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar bagi PT Mandiri Transindo Logistik. Berdasarkan hal tersebut diatas, klien kami telah mengalami kerugian financial dan materiil yang disebabkan oleh PT Magnesium Gosari Internasional sampai dengan agenda sidang hari ini belum terselesaikan dengan baik. Kami mohon kepada pihak Pengadilan Negeri Gresik untuk dapat menindaklanjuti perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.

Direkur Utama (Dirut) PT Mandiri Transindo Logistik, Agung Santoso mengaku sangat kecewa dengan PT PT Magnesium Gosari Internasional, karena pekerjaannya tidak terbayar. Akibatnya, dirinya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Saya berusaha tetap memperjuangkan hak sambil berdoa pada Tuhan yang maha Kuasa, semoga keadilan ada, dan saya percaya keadilan masih ada, masih ada orang baik,” ujarnya. Sementara pihak PT Magnesium Gosari Internasional, Agus Wahyudi tidak memberikan keterangan dalam insiden ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network