SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) Surabaya menyelenggarakan Law Café Forum 2. Kegiatan ini beretemakan “Problematika Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing” pada Jum’at, 23 Juni 2023 di Ruang Pertemuan FH UWP Kampus Benowo.
Narasumber pada Law Café Forum 2 ialah Dr. Chamdani S.H., M.H., Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari FH UWP. Adapun moderator pada seminar tersebut ialah Nobella Indradjaja yang merupakan Mahasiswa FH UWP.
Pada pemaparan ini, Chamdani menyampaikan bahwa berlakunya Omnibus Law Cipta Kerja, baik di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah paradigma terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai bahwa berlakunya Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.
“Satu sisi, mudahnya TKA masuk ke Indonesia membawa 2 perspektif. Satu sisi dapat menjadi peluang, namun di sisi lain dapat menjadi ancaman,” kata Chamdani saat pemaparan.
Ia menyoroti terkait peran negara terkait TKA tersebut. Ia menekankan pada amanat Undang-Undang Dasar yang menyatakan pada Pasal 27 ayat (2) terkait hak warga negara yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Jangan sampai kita sebagai tuan rumah dengan sumber daya alam gemah ripah loh jinawi namun justru terancam bahkan merugi akibat adanya TKA,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait