Memalukan, Oknum Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan Korupsi, Ini Kata Ali Fikri

Arif Ardliyanto
Dugaan pelecahan yang dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kabar pelecahan yang diduga dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memalukan. Informasi tersebut membuat nama KPK tercoreng ditengah masyarakat.

Kasus tersebut langsung mendapat respon dari KPK. Saat ini Dewan Pengawas KPK langsung turun.  KPK memastikan kasus asusila oknum petugas rutan tersebut sudah ditindaklanjuti dewas maupun inspektorat lembaga antirasuah. Oknum petugas KPK yang terbukti melakukan asusila telah dijatuhi sanksi.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, dewan pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya (23/6/2023).

Adapun, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Laporan tersebut, kata Ali, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," sambung Ali.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network