JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau dianggap mengada-ada dalam kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). KPK membeber hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di depan publik.
Tak tanggung-tanggung, nilai pencucian uang Lukas Enembe yang ditampilkan KPK mencapai miliaran rupiah. Tumpukan uang miliaran rupiah tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Dalam konpers tersebut hadir Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur; serta Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Rincian uang yang ditampilkan KPK terdiri dari Rp81.628.693.000. Kemudian, senilai 26.300 dollar Singapura atau setara Rp292 juta, dan 5.100 dollar Amerika Serikat atau setara Rp76 juta. Uang miliaran rupiah tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut, uang tunai Rp81.628.693.000; 5.100 dollar Amerika Serikat; dan 26.300 dollar Singapura," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Bukan hanya uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah.
Sekadar informasi, Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Sementara itu, KPK masih melakukan proses penyidikan atas dugaan TPPU Lukas Enembe. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti terkait TPPU Lukas Enembe
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait