TULUNGAGUNG, iNews.id - Sampah plastik masih menjadi persoalan di Indonesia. Parahnya, baik pemerintah maupun masyarakat belum menganggap penting tentang bahaya sampah. Itu terlihat dengan banyaknya sampah di sejumlah daerah yang dibuang sembarangan, bahkan dibuang dibantaran sungai.
Seperti di Kabupaten Tulungagung. Sepanjang aliran sugai Ngrowo Kabupaten Tulungagung, tumpukan sampah jadi hiasan pengguna jalan.
Koordinator Persatuan Supir Tulungagung (PERSOTA MANIA), Harun, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi sejauh 5 KM, mulai Desa Kedungsuko sampai Desa Mbono, ditemukan lebih dari 50 timbulan sampah yang berukuran besar, sedang dan kecil.
"Timbunan sampah tersebut didominasi oleh sampah plastik, sachet, popok sekali pakai dan kresek," katanya kepada iNewsSurabaya.id, Rabu (12/01/2022).
Menurut pria 53 tahun yang sudah 4 tahun terakhir konsen terhadap permasalahan sampah dan lingkungan di Kabupaten Tulungagung ini,
jika kondisi ini tidak segera ditanggulangi maka akan membahayakan ekosistem sungai Ngrowo.
"Dikarenakan sampah plastik tersebut akan terpapar oleh sinar matahari yang kemudian rapuh dan akan terfragmentasi menjadi serpihan kecil yang disebut Mikroplastik," tuturnya.
Harun menyebut, sungai Ngrowo telah berubah menjadi tempat pembuangan sampah, terutama plastik. Kata dia, situasi itu muncul karena tidak adanya sarana dan prasarana pembuangan sampah yang memadai di sekitar bantaran sungai Ngrowo.
"Pemerintah tidak menyediakan sarana pembuangan sampah," lanjutnya.
Frangky, seorang pemulung dari desa wajak yang ditemui di lokasi mengatakan, setiap pagi ia mengaambil sampah yang mempunyai nilai jual dari bantran sungai Ngorowo. Setiap hari bisa mendapat sampah botol sebanyak 2 karung berukuran 50 Kg.
"Kita ambil yang mempunyai nilai jualnya saja yang tidak bisa dijual tidak saya ambil," terangnya.
Sementara itu Manager Advokasi dan Litigasi Yayasan Ecoton, Azis menegaskan, hal ihwal terkait sampah sudah ada aturannya. Dalam Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Dalam Pasal 16 Ayat (3) Menyebutkan, Pemerintah Kabupaten/ Kota mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana pemilahan dan pewadahan sampah skala Kabupaten/Kota.
"Artinya ketika permasalahan sampah terdapat di Kabupaten Tulungagung secara langsung, maka Bupati Harus bertanggung jawab penuh atas sampah yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung," tegasnya.
Selain itu, akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung terhadap lingkungan, masyarakat dengan mudahnya saat ini membuang sampah ke sungai Ngrowo. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya tumpukan sampah di dekat taman edukasi wisata blimbing.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait