SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi kreativitas anak-anak milenial bakal terkurangi dengan kebijakan penarikan biaya mengambil gambar di Balai Pemuda sebesar Rp500 ribu. Kebijakan ini membuat DPRD Surabaya marah, mereka minta Pemerintah Kota (Pemkot) menghapus pungutan tersebut.
Keingina DPRD Surabaya ini dilakukan karena saat ini Balai Pemuda yang terintegrasi dengan alun-alun telah berkembang menjadi salah satu ikon wisata di kota Surabaya. Hampir setiap hari, terutama menjelang libur atau saat hari libur, tempat itu banyak dikunjungi masyarakat.
Ditempat tersebut, mereka menikmati perpaduan suasana heritage dan modern. Tidak itu saja, tak jarang para pengunjung berswafoto atau melakukan aktivitas fotografi profesional, misalnya prewedding.
Melihat fakta itu, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, mengusulkan pungutan retribusi terhadap aktivitas fotografi dan video di Balai Pemuda.
Usulan telah disampaikan melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dibahas Komisi B DPRD Surabaya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Dalam draft usulan menyebutkan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto maupun video sebesar Rp 500 ribu dibatasi per 3 jam.
"Kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya, yang banyak dikunjungi warga Surabaya, dan luar kota. Biarkan saja mereka leluasa mengekplorasi melalui foto atau video. Karenanya usulan tersebut kita take down," kata Anas Karno Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Surabaya, Selasa (04/07/2023).
Wakil Ketua Komisi B tersebut menjelaskan, justru dengan pengunjung leluasa mengekplorasi melalui foto maupun video, kemudian diviralkan lewat berbagai aplikasi media sosial, bisa menjadi ajang promosi. Sehingga potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang.
"Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan," terang Anas Karno.
Lebih lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, kalaupun misalnya retribusi berlaku, tidak akan signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
"Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup," imbuhnya.
Menurut Anas, retribusi layak dikenakan kalau untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda. Seperti yang juga sudah diusulkan Disbudporapar Kota Surabaya di dalam Raperda.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait