SURABAYA, iNews.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin dimanjakan. Selain bisa mendapatkan berbagai macam manfaat jaminan sosial seperti JKP, JKK hingga JKM, peserta juga bisa mendapatkan manfaat tambahan lainnya.
Di kota Surabaya misalnya, bagi peserta yang ingin menginap di The Alana Hotel Surabaya atau sekedar menikmati fasilitas lainnya di dalam hotel, akan mendapatkan harga khusus. Cukup dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada petugas, maka otomatis akan mendapatkan potongan harga minimal 10 persen.
Selain di Alana Hotel, peserta BPJamsostek juga bisa menikmati harga khusus di Parahita Diagnostic Center Surabaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat mengatakan harga khusus tersebut merupakan hasil kerjasama dan sinergi antara BPJamsostek dengan Parahita Diagnostic Center. Hal itu guna memberikan manfaat lebih bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuan kerjasama ini saling kolaborasi dan saling menguntungkan. Harapannya kedepan semakin banyak masyarakat Indonesia bisa menggunakan fasilitas ini agar semakin sejahtera," katanya usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Co-Marketing BPJS Keternagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa dengan Hotel Alana dan Parahita Diagnostic Center, di Alana Hotel Surabaya, Rabu (05/7/2023).
Pria yang akrab dipanggil Sonny tersebut menuturkan, informasi terkait diskon tersebut nantinya akan di masukkan ke dalam aplikasi JMO. Yakni aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan JMO Mobile masyarakat bisa mendapat beragam layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah dan cepat, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
"Sehingga peserta BPJamsostek yang mengakses fitur-fitur JMO juga bisa mengakses fasilitas diskon ini," terangnya.
Untuk bisa mendapatkan diskon, peserta BPJamsostek tinggal menunjukkan kartu kepesertaan kepada petugas hotel atau Parahita Diagnostic Center. Harga khusus tersebut berlaku untuk semua peserta BPJamsostek di seluruh Indonesia.
"Semoga ini bisa menambah manfaat bagi peserta BPJamsostek," ujarnya
General Manager The Alana Hotel Surabaya, Bambang Wijanarko menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kerjama ini dapat memberikan keuntungan antar kedua belah pihak.
Ia mengakui, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa dilini marketing ini adalah pertamakalinya dilakukan. Nantinya ia berharap akan dilanjutkan dengan seluruh grup usaha The Alana Hotel.
"Kerjasama ini bagus. Kami menyambut baik. Semoga ini cepat mulai dan terlaksana sehingga dampaknya terlihat," ucapnya.
Sementara itu Kepala Cabang Parahita Diagnostic Center Surabaya, Fatmah Mufidah mengaku antusias adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa.
"Bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan keringanan biaya 10 persen," imbuhnya. Untuk saat ini hanya terbatas di kota Surabaya.
Dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa juga mensosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja rentan di berbagai sektor dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp 16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM.
Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJamsostek.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja (PU, BPU, Jasa Kontruksi dan PMI) di kota Surabaya, tak terkecuali para pekerja rentan sector BPU yang akan rentan risiko saat kerja.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait