SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perkawinan bagi Warga Non Muslim terus dilakukan Pemkot Surabaya. Dalam sosialisasi ini Pemkot ingin proses perkawinan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang benar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membantu masyarakat dalam pencatatan perkawinan khususnya bagi warga non muslim. Hal ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk semakin tertib dalam bidang administrasi kependudukan (adminduk).
“Selain itu, pencatatan perkawinan akan mempermudah Pemkot Surabaya dalam memberikan pendampingan ketahanan keluarga kepada masing-masing pasangan, sebagai upaya mencegah terjadinya kasus stunting,” kata Agus.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Agus, Disdukcapil Surabaya juga berkolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) lainnya. Di antaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya.
“Mereka memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai alur permohonan perkawinan. Semua layanan dari masing-masing PD juga dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, dalam tahapan permohonan pernikahan dimulai dari kepastian kesehatan dari masing-masing pasangan calon pengantin. Hal ini dilakukan agar mengetahui riwayat kesehatan calon pengantin. Sebab, nantinya, Dinkes Surabaya akan memberikan pendampingan bagi pasangan yang terindikasi memiliki riwayat maupun resiko kesehatan yang lainnya.
“Tes kesehatan tersebut bisa dilakukan di Puskesmas. Selanjutnya, DP3A-PPKB yang akan memberikan pendampingan Kelas Catin (Calon Pengantin) melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga),” jelasnya.
Selanjutnya, jika kedua tahapan tersebut selesai, calon pengantin bisa mengajukan permohonan dan melakukan pencatatan perkawinan ke Disdukcapil Surabaya. Agus mengaku, Disdukcapil Surabaya memfasilitasi para pengurus keagamaan masing-masing untuk pendaftaran maupun meneruskan data pemohon ke Disdukcapil Surabaya.
“Jadi kita memberikan akses, yakni user khusus bagi para pengurus gereja, maupun rumah ibadah yang lainnya. Selanjutnya, pada tahapan verifikasi akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan jadwal, serta link zoom pencatatan perkawinan. Data akan langsung terkoneksi dengan kami, untuk segera diterbitkan akta perkawinannya. Tentunya dengan layanan digitalisasi yang turut didukung oleh Diskominfo Surabaya,” ungkapnya.
Karenanya, Agus menyampaikan bahwa sejumlah strategi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam upaya pengentasan stunting, salah satunya adalah melakukan pemantauan dari data pencatatan perkawinan di Kota Pahlawan. Dari data tersebut, data balita stunting dapat diketahui di tingkat RT/RW. Dalam upaya tersebut, Pemkot Surabaya menerapkan pola gotong-royong dengan semua unsur masyarakat.
“Sebab, Pemkot Surabaya tengah fokus pada pembenahan keluarga dalam siklus pembangunan manusia, mulai dari 1000 hari kehidupan sampai lansia,” tandasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait