PROBOLINGGO, iNews.id - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dengan keberhasilan Polres Probolinggo menangkap dua orang pengedar obat-obatan atau pil terlarang, Kamis (13/1/2022) siang.
Dari tangan keduanya, Polres Probolinggo melalui Satuan Resnarkoba mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual. Dari pengakuan keduanya saat diperiksa salah satu tersangka mengaku membeli obat-obatan itu melalui salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO), berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo. Per paket kemasan plastik kecil berisi 10 butir.
Obat-obatan itu lalu dikemas dalam plastik kecil yang dijual dengan harga sangat murah yakni sepuluh ribu rupiah per paket. Pembelinya kebanyakan adalah kalangan pemuda setempat yang mengetahui nya dari mulut ke mulut. Karena harganya relatif murah yakni hanya sepuluh ribu rupiah per paket dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya salah satu tersangka, Ivan Romadhoni, (22). Dari penangkapan pemuda asal Desa Sindetlami Kecamatan Besuk, Probolinggo, ini lebih lanjut kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku lain bisa ditangkap yaitu Ahmad (32), warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, Probolinggo. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai.
Sementara itu, dengan keberhasilan ini lanjut Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, mengatakan keberhasilan penangkapan ini untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap obat-obatan terlarang
"Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami (Polres Probolinggo) mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba”, pungkas Kasat Resnarkoba, AKP Sudaryanto.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait