KPK Yakin Hakim Agung Nonaktif Gazalba Lakukan Suap, Ini Buktinya

Arif Ardliyanto
KPk yakin Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) lakukan suap. Foto iNewsSurabaya/okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) terlibat dalam kasus ini. 

KPK berdalih pihak penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah. "Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

"Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," sambungnya.

Ali memastikan bahwa KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA.

Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network