Audit BPK, Ditemukan Kelebihan Belanja Barang Perjalanan Dinas di KPU Rp2,03 Miliar, Ini Rinciannya

Arif Ardliyanto
Gedung KPU Surabaya. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Meski begitu, ia menegaskan catatan dari BPK akan dijadikan bahan evaluasi pihaknya agar penyelenggaran pemilu 2024 bisa berjalan maksimal. Dia mengatakan ke depan akan lebih memperketat laporan keuangan.

"Dengan hasil pemeriksaan BPK khususnya untuk anggaran 2022. Ini satu hal peningkatan kepercayaan kepada KPU, sebagai mandat penyelenggara pemilu. Kami berusaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas KPU," ucapnya.

Sementara, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryana mengatakan, terdapat pertanggung jawaban belanja barang tidak valid, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp0,83 Miliar. Selanjutnya kelebihan pembayaran belanja barang perjalanan dinas sebesar Rp2,03 Miliar.

"WTP itu adalah suatu hal yang biasa. Karena namanya juga wajar. Kalau nggak wajar, nah itu yang nggak biasa," ucap Nyoman.

Ia mengaku, peraihan WTP diberikan sesuai standar akutansi pemerintah. Menurutnya semua lembaga juga memiliki kesalahan.

"Pertanyaannya adalah, kalau sudah memenuhi standar akuntansi pemerintah dan mendapatkan opini WTP. Bukan berarti 100% ngga ada kesalahan. Seperti manusia, satu tahun nggak ada yang sehat terus," kata dia.

"Dalam pencatatan tentu ada catatan yang belum sesuai dengan standar, itu dalam akuntansi ada temuan yang mengakibatkan kelebihan bayar," sambungnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network