JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Sebagai kelengkapan pekerja dalam memenuhi syarat K3 (keamanan, kesehatan, dan keselamatan), sepatu pengaman menjadi hal yang serius untuk penerapan SNInya. Lantas, seperti apa sepatu pengaman yang ber-SNI itu?
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8877:2023 sepatu pengaman merevisi SNI 8877:2021. SNI 8877:2021 merupakan revisi dari SNI 8877:2020 yang merupakan gabungan 3 SNI yaitu SNI 0111: 2017 Sepatu Pengaman dari Kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi.
Kemudian, SNI 7037:2017 Sepatu Pengaman dari kulit dengan sistem jahit. Serta SNI 7079: 2017 Sepatu Pengaman dengan sol polimer.
SNI Sepatu Pengaman diketahui diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian. Pemberlakuan SNI secara wajib itu, tentunya didasari oleh pertimbangan akan pentingnya jaminan kualitas produk yang dapat melindungi pekerja dari potensi terjadinya kecelakaan.
Factory Manager PT Alasmas Berkat Utama, Usman Wang, di Cikupa, Tangerang (05/08/2023) mengatakan, sebagai perusahaan terkemuka di bidang sepatu pengaman, PT Alasmas Berkat Utama sangat konsen akan kualitas produk sesuai SNI.
“Bahkan kami juga sangat peduli terhadap produktifitas pekerja dengan terus berinovasi membuat sepatu pengaman yang aman dan nyaman,” terang Usman.
Dari sekian sepatu pengaman yang diproduksi Alasmas, salah satunya adalah sepatu pengaman merk KRUSHERS®. Ia mengklaim, sepatu ini sangat andal dan nyaman digunakan.
“Kami memproduksi Krushers dengan memperhatikan syarat mutu SNI dan sentuhan inovasi yang ini belum tentu dimiliki produk serupa yang dihasilkan perusahaan lain,” ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait