PT LED Lolos dari Pailit, Utang Rp1,6 Triliun Berakhir Damai

Lukman Hakim
Proses PKPU PT LED telah resmi berakhir damai. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Lombok Energy Dynamics (LED) mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/8/2023). Proses PKPU PT LED telah resmi berakhir damai. 

Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu, diterima oleh Para Kreditur termasuk kreditur Pemohon PT Graha Benua Etam (GBE). 

PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas. 

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp32,2 miliar, separatis Rp677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp917,9 miliar. 

Lalu, pada 28 Juli 2023 dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditur termasuk PLN. 

Proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, akhirnya disetujui oleh seluruh kreditur separatis dan 97 persen kreditur konkuren. Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU. 

“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang diajukan,” kata Patriana Purwa, Senin (7/8/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja mengatakan, perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur. 

Menurutnya, PT LED merupakan tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. "PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ujarnya. 

Johanes menilai, pencapaian ini cukup luar biasa. Pasalnya, proposal perdamaian yang diajukan memuaskan para pihak. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan. 

“Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan," katanya. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network