MALANG, iNewsSurabaya.id - Nasib sial dialami perempuan asal Cibinong, Bogor, Jawa Barat berinisial CR (22). Ia di jual pacarnya sendiri melalui online di salah satu hotel di Kepanjeng, Malang, Jawa Timur.
Penjualan dilakuka dua orang berinisial RM (19) dan JA (19) warga Cibinong, Kabupaten Bogor. Menariknya JA dan CR saling kenal, bahkan keduanya telah menjalin asmara alias pasangan kekasih. Kepolisian yang menerima informasi akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengungkap modus TPPO.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, kedua pria yakni RM (19) dan JA (19) ditangkap akibat menjajakan seorang perempuan berinisial C (22) warga asal Cibinong, Bogor kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen. Modusnya, kedua pria menjajakan CR melalui sebuah aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang.
"Ada dua akun yang digunakan untuk menjajakan C. Masing-masing akun dikelola oleh RM dan JA. Diduga korban mengalami trauma atas paksaan kedua pelaku," kata Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Para pelaku disebut Rizki, mematok harga mulai Rp 300 -700 ribu dalam sekali kencan dengan CR. Dalam sehari, CR bisa melayani 3-4 pria hidung belang.
"Hasilnya dibagi dengan 4 orang, yakni korban, kedua pelaku, dan satu orang temannya yang merupakan pacar RM, dengan nilai Rp 50-100 ribu," ujar mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Mereka telah beroperasi di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang selama kurang lebih 3 pekan, dengan menyewa salah satu kamar hotel.
"Semua biaya hidup dan biaya sewa hotel keempat orang itu, selama 3 pekan di Kabupaten Malang dari hasil menjajakan CR tersebut," tuturnya.
Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan transaksi dengan pria hidung belang. Dari kedua pelaku petugas mengamankan uang ratusan ribu rupiah.
"Kami mengamankan barang barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 14 buah, serta uang senilai ratusan ribu rupiah, dari kedua pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, polisi melakukan trauma healing pendampingan psikologis kepada korban. Pendampingan ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait