Modal Yang Disetor Ke Perseroan Terbatas Apakah Dapat Ditarik Kembali?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Perseroan terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Sebagai persekutuan modal menjadikan kekayaan pemegang saham yang disetorkan kepada Perseroan terbatas menjadi harta milik perseroan, oleh sebab itu modal perseroan juga sering disebut sebagai kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pemegang saham. Karena kekayaan pemegang saham yang disetor kedalam perseroan menjadi harta milik perseroan, lalu bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang menyerahkan kekayaanya tersebut. Untuk tetap menjamin adanya hubungan antara harta yang disetor kepada perseroan dengan penyetor/pemegang saham, Hukum perseroan memperkenalkan instrument yang dinamakan saham.

Saham merupakan tanda bukti penyertaan modal seseorang atau badan usaha kepada Perseroan terbatas.
Sebagai pemegang saham yang menyertakan kekayaanya/modalnya kedalam perseroan, oleh undang-undang pemegang saham diberikan hak berupa: 
Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Menjalankan hak lainya sebagimana yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas.

Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa modal yang disetor kedalam perseroan menjadi harta milik perseroan, lalu apakah seseorang yang sudah tidak berkeinginan menjadi pemegang saham dalam perseroan dapat menarik seluruh modal yang telah dia setorkan ke perseroan, pada dasarnya modal yang telah disetor kedalam perseroan tidak dapat ditarik Kembali, sebab modal tersebut telah menjadi kekayaan perseroan. Dan pada hakekatnya, apa yang pemegang saham setor kedalam perseroan merupakan pembelian atas saham yang dikeluarkan oleh perseroan. 

Hal ini sesuai dengan pendapat Prof Rudy Prasetya, menurut Prof Rudy Prasetya PT digolongkan sebagai asosiasi untuk menghimpun modal yang amat besar dari sejumlah orang yang sangat banyak, maka harus diberikan karakteristik sekali modal tersebut telah masuk kedalam persekutuan, pada prinsipnya tidak dapat lagi ditarik Kembali oleh pemegang saham, agar modal tersebut relative stabil.

Penarikan modal secara langsung oleh pemegang saham dapat diilustrasikan sebagai berikut: Misal sebuah perseroan terbatas memiliki modal Rp100 juta dan salah satu pemegang saham yang menyetor Rp60 juta menarik uangnya secara langsung dari kekayaan perseroan, otomatis sisa kekayaan perseroan tinggal Rp40 juta. Apabila perseroan punya kewajiban kepada hutang kepada pihak ketiga sebersar Rp70 juta, maka kekayaan perseroan tersisa tidak akan cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang tersebut. 

Dari ilustrasi di atas maka sangat logis jika modal yang disetor ke perseroan tidak dapat ditarik Kembali secara langsung, karena akan mempengaruhi stabilitas keuangan perseroan dan berpotensi dapat merugikan pihak ketiga yang memiliki piutang ke perseroan karena adanya potensi gagal bayar. Hal ini juga sesuai dengan pendapat Prof Rudy Prasetya, menurut Prof Rudy Prasetya alasan  yang menyebabkan mengapa modal yang telah di imbrengkan atau disetor kedalam perseroan tidak memungkinkan untuk ditarik, pertama PT adalah suatu asosiasi modal dan persekutuan untuk menghimpun modal, sekali modal terhimpun, tidak boleh modal itu tercerai berai. 

Alasan kedua  untuk memberikan perlindungan kepada Kreditor PT, mengingat modal PT merupakan tumpuan harapan kreditor PT,  bertalian kreditor PT terbatas hanya dapat menagih kepada harta kekayaan PT.

Lalu, Jika seandainya pemegang saham sudah tidak mau lagi menjadi pemegang saham atau berkeinginan keluar dari perseroan atas keinginan sendiri, yang dapat dilakukan oleh pemegang saham agar uang atau harta yang disetor kedalam Perseroan dapat  Kembali adalah dengan cara mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain. Dengan kata lain, Pemegang saham dengan berbagai cara dapat mencari investor yang mau membeli sahamnya dan mengantikan posisinya sebagai pemegang saham dalam perseroan. 

Selain cara mencari investor untuk pengambilalihan saham, dalam undang undang juga dikenal istilah buy back yaitu pembelian Kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan, namun demikian ada syarat-syarat khusus perseroan dapat melakukan buy back yaitu.

Pembelian Kembali tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.

Jika kejadian keluarnya pemegang saham disebabkan karena pemegang saham tidak menyetujui Tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:

perubahan anggaran dasar; 
pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau 
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan
maka berdasarkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perseroan terbatas Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan modal yang telah disetor pemegang saham kedalam perseroan tidak dapat ditarik Kembali, hal ini berkaitan dengan doktrin perseroan terbatas merupakan persekutuan modal yang berbentuk badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pemegang saham, dimana modal yang disetor ke dalam perseroan merupakan kekayaan perseroan.

Penulis :  
Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network