Prosedur Jual Beli Saham Perseroan Tertutup

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Dalam kehidupan sehari hari kadang kita masih dibinggungkan dengan pengertian benda, pengertian benda dari asapek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik (lihat Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata)). Benda sebagai objek hak milik memiliki arti bahwa pemilik benda dapat melakukan Tindakan hukum apapun atas benda yang dimilikinya seperti memperjual belikan, menjadikan jaminan hutang, mengalihkan ke orang lain dan Tindakan Tindakan hukum lainya.

Untuk mempermudah pengklasifikasian tentang benda, hukum telah membagi benda dalam berbagai macam kategori yaitu:

  1. Benda bergerak dan tidak bergerak
  2. Benda berwujud dan tidak berwujud
  3. Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada
  4. Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
  5. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
  6. Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan
  7. Benda yang habis pakai dan benda yang tidak habis pakai
  8. Benda yang terdaftar dan tidak terdaftar

Pembagaian kategori tersebut diatur dalam Pasal 503 sampai dengan 518 KUH Perdata. Bagaimana dengan saham, Saham termasuk dalam kategori benda yang mana dan bagaimana hukum mengatur peralihan saham melalui jual beli pada perusahaan tertutup dan cara pengalihanya seperti apa? Jawaban atas Pertanyaan pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam uraian dibawah.

 

  1. Perbedaan Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka

Menurut pasal 1 angka 7 jo Pasal 1 angka 8 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang dimaksud Perseroan terbuka  adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham di bursa efek yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menurut Pasal 1 angka 22 UU Pasal modal yang dimaksud Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network