Jadi yang dimaksud perusahaan terbuka atau public adalah perusahaan yang telah melakukan penawaran umum di bursa efek Indonesia yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan pengertian perusahaan tertutup adalah kebalikanya yaitu suatu perusahaan terbatas yang belum menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dibursa saham dan jumlah pemegang saham dan modal disetor belum sampai pada kriteria yang dimiliki perusahaan public, Bahasa sederhanya adalah perusahaan yang belum terdaftar dan menjual sahamnya di bursa efek.
- Saham Sebagai Benda Bergerak
Hukum perseroan mengategorikan saham sebagai benda bergerak yang dapat dimiliki oleh seseorang hal ini diatur dalam Pasal 60 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Siapa saja yang memiliki saham pada sebuah perserorang, seseorang tersebut dapat mengalihkah saham kepada siapapun baik melalui jual beli ataupun karena peralihan secara hukum seperti pewarisan.
Peralihan benda bergerak melalui jual beli pada umumnya sangat mudah, dimana pemilik benda bergerak sebagai penjual yang berkeinginan menjual barang miliknya tingal menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli tinggal melakukan pembayaran atas barang yang dibelinya secara otomatis peralihan hak atas benda bergerak tersebut telah beralih.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait