Peralihan benda bergerak melalui jual beli ini sangat mudah, hal ini sebabkan karena karakteristik dari benda bergerak itu sendiri yaitu:
- Kedudukan berkuasa (Bezit), siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya (Pasal 1977 ayat 1 KUH Perdata), siapa yang menguasai saham dia dianggap sebagai pemilik saham, sebagai pemilik dia dapat memperjual belikan saham yang dia miliki kepada siapa saja.
- Penyerahan (levering) untuk benda bergerak dapat dilakukan penyerahan nyata, yang artinya jika terjadi jual beli saham Ketika saham diserahkan maka terjadi dua peristiwa hukum sekalikus yaitu penyerahan fisik sekaligus penyerahan secara yuridis.
- Daluarsa, benda bergerak tidak mengenal istilah daluarsa sebab berdasarkan pasal 1977 Ayat 1 KUH Perdata, barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik.
Harusnya jika konsisten dengan karakteristik benda bergerak, peralihan saham melalui jual beli sangat mudah Ketika saham sudah diserahkan penjual ke pembeli dan pembeli membayarnya beralihlah kepemilika sahamnya. Namun hukum perseroan mengatur secara khusus mekanisme pengaturan peralihan jual beli saham.
- Prosedur Peralihan Saham Perusahaan Tertutup Melalui Jual Beli.
Yang perlu di perhatikan dalam pemindahan hak atas saham melalui jual beli pada perusahaan tertutup adalah ketentuan dalam anggaran dasar sebab berdasar Pasal 55 UU Perseroan dalam anggaran dasar dapat diatur mekanisme peralihan hak atas saham melalui jual beli.
Anggaran dasar Perseroan juga dapat mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan terkait persyaratan pemindahan hak atas saham ini berdasarkan Pasal 57 UU Perseroan Terbatas.
Pada dasarnya peralihan hak atas saham melalui jual beli harus berpedoman apa yang diatur dalam anggaran dasar, pasal 56 sampai 59 UU Perseroan hanya memberikan panduan bagaimana mekanisme pemindahan hak atas saham dan mekanisme peralihan hak atas saham melalui jual beli sebagai berikut:
- Dalam hal anggaran dasar mengatur jual beli saham harus melalui persetujuan RUPS maka sebelum dilakukan pemindahan hak atas saham melalui jual beli harus dilakukan RUPS terlebih dahulu. Mekanisme RUPS wajib mengikuti aturan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 2 yaitu pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
- Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
- Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
- Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain hanya berlaku 1 (satu) kali.
- Dalam Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
- Dalam hal jangka waktu Persetujuan atau penolakan telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
- Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU Perseroan dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait