Perseroan terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Sebagai persekutuan modal menjadikan kekayaan pemegang saham yang disetorkan kepada Perseroan terbatas menjadi harta milik perseroan, oleh sebab itu modal perseroan juga sering disebut sebagai kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pemegang saham. Karena kekayaan pemegang saham yang disetor kedalam perseroan menjadi harta milik perseroan, lalu bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang menyerahkan kekayaanya tersebut. Untuk tetap menjamin adanya hubungan antara harta yang disetor kepada perseroan dengan penyetor/pemegang saham, Hukum perseroan memperkenalkan instrument yang dinamakan saham.
Saham merupakan tanda bukti penyertaan modal seseorang atau badan usaha kepada Perseroan terbatas.
Sebagai pemegang saham yang menyertakan kekayaanya/modalnya kedalam perseroan, oleh undang-undang pemegang saham diberikan hak berupa:
Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
Menjalankan hak lainya sebagimana yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa modal yang disetor kedalam perseroan menjadi harta milik perseroan, lalu apakah seseorang yang sudah tidak berkeinginan menjadi pemegang saham dalam perseroan dapat menarik seluruh modal yang telah dia setorkan ke perseroan, pada dasarnya modal yang telah disetor kedalam perseroan tidak dapat ditarik Kembali, sebab modal tersebut telah menjadi kekayaan perseroan. Dan pada hakekatnya, apa yang pemegang saham setor kedalam perseroan merupakan pembelian atas saham yang dikeluarkan oleh perseroan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait