Modal Yang Disetor Ke Perseroan Terbatas Apakah Dapat Ditarik Kembali?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan modal yang telah disetor pemegang saham kedalam perseroan tidak dapat ditarik Kembali, hal ini berkaitan dengan doktrin perseroan terbatas merupakan persekutuan modal yang berbentuk badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pemegang saham, dimana modal yang disetor ke dalam perseroan merupakan kekayaan perseroan.

Penulis :  
Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network