Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan modal yang telah disetor pemegang saham kedalam perseroan tidak dapat ditarik Kembali, hal ini berkaitan dengan doktrin perseroan terbatas merupakan persekutuan modal yang berbentuk badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pemegang saham, dimana modal yang disetor ke dalam perseroan merupakan kekayaan perseroan.
Penulis :
Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait