Hal ini sesuai dengan pendapat Prof Rudy Prasetya, menurut Prof Rudy Prasetya PT digolongkan sebagai asosiasi untuk menghimpun modal yang amat besar dari sejumlah orang yang sangat banyak, maka harus diberikan karakteristik sekali modal tersebut telah masuk kedalam persekutuan, pada prinsipnya tidak dapat lagi ditarik Kembali oleh pemegang saham, agar modal tersebut relative stabil.
Penarikan modal secara langsung oleh pemegang saham dapat diilustrasikan sebagai berikut: Misal sebuah perseroan terbatas memiliki modal Rp100 juta dan salah satu pemegang saham yang menyetor Rp60 juta menarik uangnya secara langsung dari kekayaan perseroan, otomatis sisa kekayaan perseroan tinggal Rp40 juta. Apabila perseroan punya kewajiban kepada hutang kepada pihak ketiga sebersar Rp70 juta, maka kekayaan perseroan tersisa tidak akan cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang tersebut.
Dari ilustrasi di atas maka sangat logis jika modal yang disetor ke perseroan tidak dapat ditarik Kembali secara langsung, karena akan mempengaruhi stabilitas keuangan perseroan dan berpotensi dapat merugikan pihak ketiga yang memiliki piutang ke perseroan karena adanya potensi gagal bayar. Hal ini juga sesuai dengan pendapat Prof Rudy Prasetya, menurut Prof Rudy Prasetya alasan yang menyebabkan mengapa modal yang telah di imbrengkan atau disetor kedalam perseroan tidak memungkinkan untuk ditarik, pertama PT adalah suatu asosiasi modal dan persekutuan untuk menghimpun modal, sekali modal terhimpun, tidak boleh modal itu tercerai berai.
Alasan kedua untuk memberikan perlindungan kepada Kreditor PT, mengingat modal PT merupakan tumpuan harapan kreditor PT, bertalian kreditor PT terbatas hanya dapat menagih kepada harta kekayaan PT.
Lalu, Jika seandainya pemegang saham sudah tidak mau lagi menjadi pemegang saham atau berkeinginan keluar dari perseroan atas keinginan sendiri, yang dapat dilakukan oleh pemegang saham agar uang atau harta yang disetor kedalam Perseroan dapat Kembali adalah dengan cara mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain. Dengan kata lain, Pemegang saham dengan berbagai cara dapat mencari investor yang mau membeli sahamnya dan mengantikan posisinya sebagai pemegang saham dalam perseroan.
Selain cara mencari investor untuk pengambilalihan saham, dalam undang undang juga dikenal istilah buy back yaitu pembelian Kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan, namun demikian ada syarat-syarat khusus perseroan dapat melakukan buy back yaitu.
Pembelian Kembali tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
Jika kejadian keluarnya pemegang saham disebabkan karena pemegang saham tidak menyetujui Tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:
perubahan anggaran dasar;
pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan
maka berdasarkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perseroan terbatas Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait