Apabila seluruh mekanisme jual beli saham diatas telah dipenuhi Penjual dan pembeli saham berdasarkan Pasal 56 UU Perseroan Terbatas harus melaksanakan:
- Pemindahan hak atas saham melalui jual beli dituangkan dalam akta Jual Beli baik dalam bentuk otentik atau dibawah tangan.
- Akta Jual beli saham salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
- Direksi wajib mencatat jual beli saham, tanggal, dan hari jual beli tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan akta jual beli.
- Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Jadi walaupun saham adalah benda bergerak tetapi mekanisme jual belinya diatur khusus oleh undang-undang perseroan terbatas,
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait