SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kebijakan parkir di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pendapatan daerah, DPRD Surabaya justru menawarkan perubahan kebijakan yang cukup drastis, yakni menghapus retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael. Menurutnya, penghapusan retribusi parkir TJU dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kebocoran pendapatan sekaligus menutup celah praktik pungutan liar yang selama ini masih ditemukan di lapangan.
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir kepada juru parkir (jukir) ketika menggunakan area parkir di jalan umum.
“Jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah Michael, Rabu (9/9/2026).
Josiah mengatakan persoalan parkir di Surabaya belum sepenuhnya terselesaikan. Berbagai persoalan masih muncul meskipun Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan sejumlah pembenahan terhadap sistem parkir.
Ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya, terutama Dishub, yang dinilai telah bekerja keras melakukan penataan. Namun, hasil dari sisi pendapatan dinilai masih belum maksimal.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Josiah menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum hingga Agustus 2026 baru sekitar Rp15 miliar atau 21 persen.
“Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21 persen, jauh dari target PAD atau Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
