SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anak muda di Kota Surabaya bakal mendapatkan perhatian khusus dalam pengembangan kualitasnya. Perhatian ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Surabaya melalui Sidang Paripurna, (24/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Cahyo Siswo Utomo.
Disebutkan oleh Cahyo, bahwa dengan adanya Perda Kepemudaan ini maka semakin memberikan jaminan kepada para Pemuda yakni warga kota yang berusia 16 hingga 30 tahun, untuk mendapatkan haknya.
“Dengan adanya Perda ini maka rentang usia Pemuda dijamin keberadaannya, pertumbuhan dan perkembangannya, menjadi entitas yang berperan luas dalam pembangunan kota Surabaya, serta mempersiapkan mereka menjadi generasi berikutnya yang akan memimpin dan memajukan kota ini,” ujar Cahyo.
Cahyo menyampaikan bahwa Perda ini mengatur tentang pengembangan peran kepemimpinan pemuda, kepeloporan pemuda, serta kewirausahaan pemuda, melalui berbagai program.
“Karena itu, perlu dukungan anggaran yang memadai bagi terlaksananya penyelenggaraan berbagai program pelayanan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan pemuda sebagaimana diatur dalam Raperda ini,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait