SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi tak terpuji dilakukan GH, warga Surabaya yang terpaksa berurusan dengan polisi usai menjual dua sepeda motor Vespa seharga Rp87,75 juta pada pria berinisial AW. Meski sudah dibayar lunas, sepeda motor jenis skutik itu tidak diberikan kepada korban.
Saat ini tersangka, telah menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam keterangannya, AW mengaku membeli dua unit Vespa bekas dari tersangka pada bulan Januari 2023. Dari sana pelaku menawarkan jika menjual dua vespa berwarna biru dan kuning dengan harga Rp87,75 juta. Merasa harganya cocok, AW, yang merupakan warga Malang, tertarik membeli motor tersebut.
"Tersangka bersama istrinya memberikan saya kuitansi pembayaran lunas dan ditanda tangani dengan menggunakan materai," beber AW, Senin (4/9/2023).
Setelah itu, tersangka berjanji akan mengirimkan kendaraan bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual beli lainnya. Namun, AW hanya di janjika. Setelah beberapa minggu motor Vespa warna biru terlebih dulu datang, tapi tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sedangkan motor Vespa warna kuning oleh tersangka tidak dikirimkan. Sedangkan BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor warna biru juga tidak ada. Tersangka beralasan ketelingsut dan masih dicarikan. "Namun berminggu-minggu baru dikirim STNK yang biru," ucap AW.
Hingga, waktu yang ditunggu Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Surat-surat kelengkapan Vespa biru juga tak kunjung dikirim. "Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ucap AW.
AW mengaku jika dalam pemeriksaan itu, istri tersangka DA terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan suaminya. Namun dalam pemeriksaan istrinya selalu mengelak tidak tahu menahu tentang masalah ini. Namun AW akan membuktikan didalam persidangan keterlibatan istrinya.
"Karena memang dalam jual beli itu pelaku bersama istrinya memberikan saya kuitansi jual beli yang diberikan dan tanda tangani oleh istrinya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait