Maka dari itu, Rochim menghimbau kepada PPNS yang dilantik agar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas. Terutama untuk memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi–sendi hubungan fungsional.
"Koordinasi dan pengawasan PPNS tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS terhadap tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya masing-masing," terangnya.
Selain PPNS, ada dua anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan satu WNA yang diambil Sumpah/ Janji menjadi WNI di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim.
Pengambilan sumpah janji menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok bernama Zengquan Liuw. yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Rochim menghimbau Liuw untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing mereka kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari sesuai dengan tempat kedudukan masing-masing.
Sedangkan kepada anggota Pengganti Antar Waktu MPD Notaris yang baru saja mengambil sumpah/ janji diharapkan dapat bekerja dengan baik. Yaitu dengan menjalankan tugas pengawasan terhadap notaris dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama dengan anggota MPD lainnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto