SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemotor yang menabrak wartawan dan polisi, RA (19) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya setelah ditetapkan menjadi tersangka. RA dijerat Pasal 311 dan Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 311 UU LLAJ menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Sedangkan Pasal 229 ayat (4) menyebutkan,"Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat tergolong kecelakaan lalu lintas berat.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap RA. Dari situ, RA diketahui mengendarai motor dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). "Dari pemeriksaan, pelaku terpengaruh miras. Lalu tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK," ungkap Arif, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, seorang wartawan televisi (TV) nasional, Solihul Hadi dan seorang polisi, Briptu Rully ditabrak oleh RA, warga Rusunawa Gunungsari, Dukuh Pakis pada Minggu (10/9/2023) dini hari. Peristiwa ini membuat Hadi harus dilarikan ke RSUD dr. Soetomo karena mengalami pendarahan di kakinya.
Sedangkan Briptu Rully mendapatkan perawatan di lokasi oleh Biddokkes Polrestabes Surabaya. Kejadian ini bermula ketika penabrak, RA, mengendarai Satria Biru W 2607 WR memacu sepeda motornya untuk menghindari tangkapan saat razia petugas. Naas, saat itu Briptu Ruly bersama Hadi yang ingin mengambil gambar malah tertabrak.
Saat itu, Satlantas Polrestabes Surabaya sedang mengadakan Operasi Zebra dan menyasar 7 poin pelanggaran lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo. Tabrakan tersebut bermula ketika sejumlah anggota polisi menggelar Operasi Zebra Semeru 2023, pukul 01.30 WIB. Lalu RA hendak melintasi Jalan Gubernur Suryo, dari arah Jalan Tunjungan. Remaja tersebut ternyata malah mempercepat laju sepeda motornya saat melihat petugas berjajar.
Hingga akhirnya, salah satu anggota polisi, Briptu Rully tertabrak sepeda motor remaja tersebut. Sedangkan, seorang wartawan televisi, Solihul Hadi turut menjadi korban atas insiden tersebut. Setelah itu, polisi menangkap RA. Pemotor itu lantas dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya.
RA juga mengalami luka parut karena setelah menabrak ia jatuh ke aspal dan terseret beberapa meter. Dari pengakuan RA, ia baru saja pesta miras di rumah temannya di Jalan Simo. Setelah itu ia mengendarai sepeda motor untuk berputar-putar kota Surabaya. "Saya tidak bawa handphone dan dompet. Jadi saya takut," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait