SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya mengusulkan 430 warga binaan untuk menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)..
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan.
“Untuk syarat remisi secara umum, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan, serta memenuhi persyaratan administratif dengan berkas yang lengkap, baik petikan maupun putusan pengadilan,” ujar Tristiantoro, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 2.654 orang. Dari jumlah tersebut, 877 orang merupakan narapidana, sedangkan 430 orang diusulkan mendapatkan remisi umum tahun ini.
Dari 430 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 18 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Rinciannya, sebanyak 292 orang memperoleh remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang memperoleh remisi lima bulan.
Tristiantoro mengatakan jumlah tersebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, sekitar 436 warga binaan Rutan Kelas I Surabaya memperoleh remisi.
Berdasarkan jenis perkara, warga binaan kasus pencurian menjadi kelompok terbanyak yang diusulkan memperoleh remisi, yakni 128 orang.
Selanjutnya, perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, serta perkara perlindungan anak sebanyak 16 orang. Selain remisi umum, terdapat 51 warga binaan yang memperoleh Remisi PP Nomor 99.
Tristiantoro berharap pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dan memperbaiki diri.
“Dengan adanya remisi ini, mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat dan bisa menjadi introspeksi diri untuk menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
