INDRAMAYU, iNewsSurabaya.id - Kasus BPR bermasalah menjadi tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, 19 September 2023.
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Suwandi selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS menjelaskan, pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
"Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," katanya.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait